6/recent/ticker-posts

Laporan Pengembangan Diri Diklat Fungsional dan Kegiatan Kolektif


Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karir adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Kegiatan pembimbingan dan tugas tambahan relevan di sekolah yang dilaksanakan oleh guru akan diberikan angka kredit. 

Melalui Pengembangan Keprofesian Guru, akan mewujudkan guru yang profesional. Guru profesional tidak sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan komptensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. Dengan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mencakup kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Kali ini, kita akan mempelajari kegiatan Pengembangan Diri.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam pengembangan profesi guru merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angkat kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Pasal 11 menjelaskan bahwa subunsur pengembangan diri meliputi kegiatan mengikuti diklat fungsional dan melaksanakan kegiatan kolektif guru.

Pengembangan diri merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui penfifikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui  kegiatan kolektif guru. Mari kita bahas kegiatan pengembangan diri satu per satu.

1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknik

Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional  adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Bukti fisik yang disertakan pada laporan adalah sebagai berikut.

a. fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau atasan langsung atau instansi lain yang terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi maupun dalam jaringan penuh. 

b. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah.

c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri.

2. Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalammengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKA/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Bukti fisik yang disertakan dalam laporan kegiatan kolektif guru adalah:

a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah.

b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sesuai dengan peraturan. 

Kerangka laporan pengembangan diri dapat di simak di bawah ini.




Contoh laporan pengembangan diri diklat fungsional dapat disimak di sini

Contoh laporan pengembangan diri kegiatan kolektif guru/IHT, klik di sini atau di sini

Posting Komentar

0 Komentar